Yusuf Bunuh Isteri Karena Menolak Berhubungan Intim

  • Whatsapp

 Rote—Lintasntt.com: Pengadilan Negeri Rote Ndao segera menggelar sidang kasus suami bunuh dan pencabulan anak pekan depan.

Tersangka kasus pembunuhan bernama Yusuf Longgo, warga Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Pembunuhan terjadi 28 Mei 2015 gara-gara sang istri dua kali menolak ajakan berhubungan intim.

Karena menolak, Yusuf kemudian pergi ka dapur dan mengambil parang dan membunuh istrinya. Ia terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Jaksa Alex Selle, SH di Ba’a, Sabtu (31/10) mengatakan Yusuf melanggar Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam rumah Tangga, (KDRT) Nomer 23 Tahun 2004, pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun kasus pencabulan dengan pelaku Arnoldus Ndun, 73 tahun, warga Dusun Oebafok Desa oebafok Kecamatan Rote Barat Daya. Korban pencabulan AM, berusia 8 tahun.

Kakek Arnoldus diketahui melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap AM, namun pada aksinya ketiga, ia tepergok tetangga sehingga dipukul dan ditangkap. Ia terancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun atas aksinya tersebut.

Namun dihadapan penyidik, sang kakek mengatakan ia hanya memegang tubuh AM, itu pun dibayar. (hk)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.