Yulia Afra Sebut Frans Lebu Raya Minta Fee Proyek 2,5%

  • Whatsapp
Sidang Kasus Korupsi NTT Fair/Foto: Lintasntt.com

Kupang—Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018, Yulia Afra mengatakan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya minta fee dari proyek tersebut sebesar 2,5 persen.

“Beliau mengatakan tolong ingatkan kontraktor bagian saya 2,5 persen,” jawab Yulia Afra kepada Hakim Dju Jonson Mira Mangngi dalam sidang lanjutan kasus korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11/2019).

Yulia Afra mengatakan itu setelah Hakim Dju Jonson Mira Mangngi meminta tanggapannya terkait keterangan saksi Frans Lebu Raya di persidangan tersebut yang menyebutkan tidak menerima amplop berisi uang.

Setelah uang tersedia, lanjut mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT itu, ia menyerahkan beberapa kali kepada saksi. “Saya menyampaikan tiga kali, selanjutnya melalui ajudan,” tambah Yulia Afra.

Selanjutnya hakim minta lagi tanggapan Frans Lebu Raya. “Saudara saksi bagaimana? tetap pada keterangannya?,” tanya Hakim Dju Jonson Mira Mangngi. “Saya tetap pada keterangan saya,” tegas Lebu Raya.

Mendengar jawaban Lebu Raya, Hakim Dju Jonson Mira Mangngi mengatakan antara keterangan saksi dan keterangan mantan ajudan Frans Lebu Raya ketika masih menjabat gubernur, Aryanto Rondak belum sama.

“Saksi mengatakan ada, beliau mengatakan tidak,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Aryanto Rondak yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan dua kali meletakan amplop yang menurutnya berisi uang di meja kerja Frans Lebu Raya. Uang itu berasal dari Yulia Afra. “Bapak hakim yang mulia, kalau ajudan atau staf membawa sesuatu kepada saya, saat saya sedang sibuk bekerja, saya hanya bilang taruh saja di situ,” kata Lebu Raya.

Dia menambahkan saat menjabat gubernur, ia menerima banyak amplop tapi berisi dokumen seperti block note dan buletin.

Selain Frans Lebu Raya dan Aryanto Rondak, jaksa juga menghadirkan saksi Sekda NTT Benedikut Polomaing, ajudan Yohanes Ngabatanggupati, dan staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT Bobby Lanoe. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.