Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Mati

  • Whatsapp
Wilfrida Soik (tengah) Keluar dari Ruang Sidang/Foto: Migran Care
Wilfrida Soik (tengah) Keluar dari Ruang Sidang/Foto: Migran Care

Kupang—Lintasntt.com: TKI Wilfrida Soik divonis tidak bersalah dalam sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin (7/4). Dengan demikian, TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bebas dari ancaman hukuman gantung.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lerry Mboeik mengatakan setelah bebas, Wilfrida akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia. “Kita bersyukur Wilfrida bebas. Ini berkat doa dan perjuangan tidak lelah dari pemerintah dah masyarakat Indonesia,” kata Lerry.

Sebelumnya Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Ia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Ia mengatakan sidang vonis Wilfrida tersebut dihadiri Prabowo Subianto.

Menurutnya, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pengacara dalam sidang, berkesimpulan bahwa kondisi acute and transient psychotic disorder dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat karena adanya faktor pemicu.

Penjelasan ini kata Dia, mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puan Julia Ibrahim yang menyebutkan Walfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.