Waspadai Oknum Non Medis Berpraktek Dokter

  • Whatsapp
Ilustrasi

Jakarta–Banyaknya masalah kesehatan masyarakat saat ini bukan hanya datang dari penyakit, melainkan juga oknum-oknum yang melakukan praktek kedokteran secara ilegal.

Praktek dokteroid tersebut marak berkembang di Indonesia. Istilah dokteroid biasanya digunakan bagi oknum non medis yang berlaku layaknya dokter.

Dalam pengawasan dan pembinaan, IDI menemukan hal yang lebih krusial yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter namun memberanikan diri untuk menjalankan praktik kedokteran.

Dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, IDI menemukan seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter, namun memberanikan diri untuk menjalankan praktek kedokteran.

Sesuai siaran pers yang diterima lintasntt.com, Jumat (2/2), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengategorikan dokteroid ke dalam beberapa kelompok.

Pertama, orang awam yang berpraktek sebagai dokter. Kedua, orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter.

Ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi di dan kewenangannya.
Keempat, dokter asing yang berpraktek ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.

Berdasarkan UU Praktek Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dapat dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum.

Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kodekteran, perlu dilakukan koordinasi dengan orginasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.