Wali Kota Kupang Larang PNS Minta Imbalan

  • Whatsapp
PNS
PNS

KUPANG–LINTASNTT.COM: Wali Kota Kupang Jonas Salean melarang pegawai negeri sipil (PNS) minta imbalan terkait pengurusan surat-surat oleh masyarakat.

“Tahun ini penerapan peningkatan pelayanan publik. Jika staf minta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat walaupun hanya Rp10.000, tentunya akan dinonjobkan,” kata Jonas di Kupang, Jumat (3/1).

Ia mengatakan sesuai penilaian Ombusman Kota Kupang terkait pelayanan publik, daerah tersebut mendapat nilai merah. Kondisi ini ditenggarai masih banyaknya PNS yang meminta imbalan kepada warga seperti ketika membuat kartu tanda penduduk dan pengurusan surat-surat lainnya. “Nilai merah ini yang perlu dihilangkan,” kata Dia.

Larangan ini juga masih berkaitan dengan penerapan ‘Tahun Kedisiplinan’ dan ‘Tahun Peningkatan Pelayanan Publik’ bagi PNS. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah diminta turut mengawasi PNS tersebut, seperti melarang mereka berkeliaran di tempat pembelanjaan saat jam kerja. (DWA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.