‘Viktori’ Laporkan Panwas Kota Kupang ke DKPP

  • Whatsapp
Pasangan Calon Wali Kota Kupang Matheos Viktor Messakh-Viktor Manbait bersama Kuasa Hukum di Sidang Sengketa Pilkada Kota Kupang, Senin (7/11). Foto: Gamaliel

Kupang–Panwas Kota Kupang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan disampaikan pasangan calon independen Matheos Messakh-Viktor Manbait (Viktori) sejak 10 November 2016 atau satu hari setelah Panwas Kota Kupang membacakan putusan musyawarah permohonan sengketa pilkada.

Read More

Calon Wali Wali Kota Kupang Viktor Manbait menilai Panwas Kota Kupang melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Putusan musyawarah permohonan sengketa pilkada oleh Panwas Kota Kupang pada 9 November 2016 bertentangan dengan pasal 24 ayat 3-4, dan pasal 27 ayat 8 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” kata Viktor kepada lintasntt.com, Minggu (13/11).

Panwas Kota Kupang menolak permohonan pasangan Matheos-Viktor yang mengakibatkan pasangan ini tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU.

Putusan Panwas Kota Kupang tersebut tidak mempertimbangkan keterangan pasangan Matheos-Viktor sebagai pemohon serta bukti-bukti yang disampaikan dalam musyawarah seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Sebelum pada sidang musyawarah 7 November 2016, kuasa hukum pasangan ‘Viktori’ membacakan sejumlah kesalahan yang dilakukan KPU Kota Kupang ketika verifikasi dukungan calon independen.

Misalnya PPS tidak melakukan koordinasi bersama Bakal Pasangan Calon dan atau Tim Penghubung untuk menghadirkan para pendukung paling lambat tiga hari sejak pendukung pasangan ini tidak ditemui di rumah.

Menurutnya petugas PPS diketahui tidak mengiriman surat pemberitahuan kepada Matheos-Viktor sebelum melakukan verifikasi dukungan di 11 kelurahan.

Kondisi ini telah menimbulkan kerugian bagi pasangan calon, yakni berkurangnya dukungan sangat signifikan sehingga Viktori gagal ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2017. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.