‘Victori’ Ingatkan Potensi Politik Uang di Pilkada Kota Kupang

  • Whatsapp
Pasangan 'Viktori' saat Bertemu Bawaslu Kota Kupang/Foto: Ellya Djawas

Kupang—Pasangan bakal calon independen Matheos Viktor Messakh-Victor Manbait (Victori) mengingatkan potensi politik uang dalam pilkada Kota Kupang periode 2017-2022 sangat besar.

Viktor mengatakan itu ketika mengunjungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur, Rabu, 6 April 2016. Karena itu, Bawaslu diminta lebih aktif melakukan pemantauan proses pilkada guna mencegah politik uang yang dikhawatirkan pasangan calon tertentu.

Read More

Ia mengatakan kasus PNS mengantar bakal calon tertentu mendaftar di partai politik, ternyata tidak ada tindakan apapun dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penindakan.

“Kami lebih memperhatikan apa yang harus kami lakukan dalam pertarungan ini dari pada kami memperhatikan kecurangan orang lain,” ujarnya.

Apa yang disampaikan pasangan ini, bertujuan agar Bawaslu melakukan pencegahan sejak dini. Jangan sampai kecurangan sudah terjadi baru dilakukan penindakan. “Kami berkonsultasi dan minta informasi dari Bawaslu mengenai potensi-potensi pelanggaran,” kata Dia.

Bakal Calon Wali Kota Victor Manbait mengatakan pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada sering mengabaikan etika. Padahal jika pasangan tersebut beretika dalam seluruh kehidupan sosial, maka ia dapat menjalankan tata tertib dalam lingkungan masyarakat secara baik.

“Nilai dan pesan yang mau kami lakukan pada siapa punm Kami Ikut dalam penyelnggara pemilu dalam bursa wali kota kami datang dengan nilai itu, ini salah satu yang kami mau jual, “katanya.

Menurutnya, pemimpin harus membawa nilai baru yang harus menjadi pegangan ketika terpilih menjadi pemimpin yaitu etika dan hukum

“Etika selalu lebih tinggi. Jika anda beretika, otomatis hukum tidak akan anda langgar tapi kalau anda tidak beretika hukuman akan diputar ke mana saja. Secara hukum orang tidak bisa menindak tapi secara etika bagaimana?, “ujarnya.

Ketua Banwaslu Nelce Ringu mengatakan keterlibatan PNS di pilkada juga sering ditangani Bawaslu termasuk politik uang.
“Tetapi di pasal ancaman pidana tidak ada. artinya undang-undang itu memang tumpul. Melarang orang tidak boleh, tapi tidak ada sanksinya,” katanya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment