Urus SIUP dan SIUJK di Kota Kupang Gratis

  • Whatsapp
Sekretaris Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Frengki Amalo

Kupang–Untuk menggairahkan investasi di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2015 sudah menggratiskan beberapa perizinan.

Dua izin yang digratiskan yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Sekretaris Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Frengki Amalo mengatakan dua jenis usaha ini digratiskan biaya perizinannya sehingga dapat menumbuhkan usaha-usaha yang sedang berkembang di Kota Kupang.

“Surat ijin Usaha Perdagangan. retribusinya sudah gratis sejak tahun 2015. Dengan adanya izin gratis, maka UKM-UKM di Kota Kupang akan lebih berkembang,” kata Frengki Amalo kepada wartawan di Kupang, Senin (24/6/2019)

Terkait perizinan, lanjut Frengki, Pemkot selalu merujuk pada regulasi yang berlaku. Selain SIUP dan SIUJK, beberapa izin lainnya masih dipungut biaya. Hal ini sesuai PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam PP tersebut disebutkan ijin usaha dan atau izin komersial berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini termasuk pajak daerah atau retribusi daerah.

Karena retribusi yang dibayar oleh pelaku usaha masing-masing berdasarkan pada UU dan Perda Kota Kupang yang berlaku hingga saat ini, dan Perda-Perda tersebut belum dicabut.

“Sebagai contoh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dipungut berdasarkan Undang-Undang dan Perda yang masih berlaku. Sementara SIUP dan SIUJK sudah digratiskan pelaku usaha atau tanpa pembayaran. Oleh karena itu kesimpulannya tidak ada pelayanan perizinan yang menjurus ke pungli di SKPD kami,” jelas Frengki.

Ia kembali menegaskan, DPMPTSP Kota Kupang telah mendapat akun dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mengakses semua permohonan perijinan berusaha terintegrasi via OSS, sehingga dapat memantau semua permohonan izin berusaha yang diajukan untuk selanjutnya diberikan notifikasi agar ijin tersebut berlaku efektif.

Ia juga menjelaskan soal penandatangan secara elektronik SIPINTAR Kota Kupang telah memperoleh pengesahan integrasi dari Badan Siber dan Sandi Negara dimana dinyatakan telah berhasil melalui hasil pengujian tahap integrasi modul sertifikasi elektronik. “Dan saat ini hanya menunggu tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bulan depan,” jelas Frengki. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.