Unjuk Rasa Menolak Ketua DPRD NTT Berlanjut

  • Whatsapp
Unjuk Rasa Menolak Anwar Pua Geno/Foto: Lintasntt.com/Gama
Unjuk Rasa Menolak Anwar Pua Geno/Foto: Lintasntt.com/Gama

Kupang—Lintasntt.com: Gelombang aksi unjuk rasa penolakan penetapan Anwar Pua Geno sebagai ketua DPRD Nusa Tenggara Timur periode 204-2019 terus berlangsung.

Pada Senin (6/10) ratusan orang yang dalam Forum Peduli Suara Rakyat (Forsa) Nusa Tenggara Timur kembali menggelar unjuk rasa untuk ketiga kalinya dalam dua bulan terakhir untuk mendesak Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar tentang penetapan Anwar sebagai ketua DPRD dicabut.

Pengunjuk rasa menilai Anwar dinilai tidak memiliki prestasi selama menjadi anggota DPRD, apalagi ia kebetulan menjadi anggota dewan karena menggantikan anggota DPRD Paulus Domi yang terlibat kasus korupsi.

Dalam aksinya massa membawa spanduk sambil berorasi dan menyebut kelebihan mantan aktivis mahasiswa itu minim pengalaman. Kelebihan Anwar cuma satu yakni mendulang suara terbanyak pada pemilu legislatif April 2014 yang mengantarnya ditetapkan DPP Golkar sebagai ketua.

Salah satu pengunjuk rasa, Gusti Manobe mengatakan alasan penilaian DPP Partai Golkar yang menyebut Anwar memiliki bobot yang sama dengan anggota DPRD lainnya dibantah. “Bagaimana bisa memiliki bobot sama dengan DPRD lainnya padahal ia (Anwar) minim pengalaman, jika dibanding dengan anggota DPRD lainnya asal Partai Golkar yang sudah dua periode menjadi anggota dewan,” kata Dia.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar mengusulkan empat orang menjadi ketua DPRD termasuk Anwar. Tiga orang lainnya merupakan anggota dewan incumbent yakni  Alfridus Bria Seran, Hugo Rehi Kalembu, dan Semuel Niti.  DPP Golkar menetapkan Anwar yang berhak menduduki kursi DPRD.

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar Muhammad Ansor menjelaskan penolakan Anwar seabgai ketua DPRD sudah disampaikan ke DPD Partai Golkar untuk selanjutnya disampaikan ke DPP Partai Golkar. Ia mengatakan penetapan ketua DPRD di internal Partai Golkar tidak melihat kader tersebut incumbent atau menjadi anggota dewan proses pargantian antarwaktu (PAW). “Kalau satu bulan saja ia menjadi anggota DPRD, itu sudah memenuhi satu syarat pernah menjadi anggota DPRD,” ujarnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.