TPDI Se-NTT Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

  • Whatsapp

Kupang–Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah di Aston Hotel, Kota Kupang pada Senin, 9 April 2018 dalam rangka membahas strategi pengendalian inflaSi tahun 2018.

Rapat dipimpin oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya selaku Ketua TPID PTOVlnSI NTT didampingi Wakil Ketua TPID, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Naek Tigor Sinaga dan dihadiri oleh seluruh Anggota TPID Provinsi NTT dan TPID Kab/Kota di NTT.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dalam paparannya menyampaikan hingga bulan Maret 2018, inflasi Provinsi NTT masih terjaga.

Pada bulan Maret 2018, Provinsi NTT tercatat mengalami deflasi 0,43% (mtm). Jika dibandingkan tahun lalu, inflasi ProvinSi NTT tercatat sebesar 2,26 (yoy) atau terendah ke S secara Nasional.

Deflasi Provinsi NTT disumbang oleh penurunan harga kelompok Volatile Food’Bahan Makanan Bergejolak sebesar 2,71% (mtm) diantaranya komoditas Ikan Kembung, Daging Ayam Ras, Kakap Merah, Wortel dan Daun Singkong.

Disisi lain, kelompok Core Inflation/lnti dan Administered Price mengalami inflasi namun masih dalam level yang rendah.

Terjaganya Inflasi Provinsi NTT pada bulan ini,]uga didukung oleh terjaganya inflasi di Kota Kupang yang Juga mengalami deflasi 0,56% (mtm).

Tantangan pada tahun 2018 yang perlu diperhatikan antara lain potensi inflasi pada volatile food dan administered prices yang dipengaruhi oleh Kenaikan Harga BBM, Momen Hari Besar Keagaamaan, dan masih tingginya ketergantungan Provinsi NTT terhadap daerah lain dalam pasokan bahan makanan.

Komoditas volatile foodyang perlu menjadi fokus perhatian TPID diantaranya beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kangkung, daging dan telur ayam ras.

Menindaklanjuti tantangan tersebut, setelah melakukan pembahasan secara mendalam dengan seluruh anggota, TPID Provinsi NTT menyepakati sebuah komitmen bersama

berlandaskan roadmap pengendalian inflaSi Provmst NTT yang tertuang dalam 7 langkah aksi yakni :

1. Mempercepat dan mempermudah investasi industri daging ayam ras, telur ayam ras dan pakan ternak.

2. Memperkuat organisasi TPID seNTT mengacu pada Keppres no 23 tahun 2017.

3. Mempercepat alur koordinasi dan komunikasi antar TPID melalui instant messaging.

4. Menetapkan harga acuan komoditas hortikultura.

5. Mengimplementasikan Program Pasar Tertib Ukur di seluruh NTT.

6. Menginisiasi perdagangan antar daerah di NTT melalui identifikasi komoditas dengan pasokan tinggi di setiap daerah.

7. Melakukan Pengendalian Konsumsi Masyarakat melalui pilot project Program Masyarakat Sadar Inflasi.

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.