TPDI Minta Mendagri Lantik Konco Ole Ate

  • Whatsapp
PETRUS SALESTINUS
PETRUS SALESTINUS/FOTO SERGAPNTT

KUPANG—LINTASNTT.COM: Dugaan penggelembungan suara dalam pemilu kada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur terbukti dengan dipenjaranya Ketua KPU Yohanes Bili Kii.

“Setelah penggelebungan suara di pemilu kada Sumba Barat Daya terungkap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha (MDT–DT) tidak mengikat lagi,” kata Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan hal itu saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11).

Dengan demikian menurut Dia, pasangan calon kepala daerah yang harus dilantik memimpin Sumba Barat Daya ialah pasangan Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate), bukan MDT-DT.

Penggelembungan suara pemilu kada Sumba Barat Daya yang akhirnya menyeret Yohanes Bili Kii ke penjara, terjadi di dua kecamatan yang menguntungkan pasangan MDT-DT.  Penggelembungan suara tersebut diketahui petugas pengimput data hasil pemilu kada dan telah dilaporkan ke Yohanes, namun diabaikan. Begitu pula pada rapat rekapitulasi suara pemilu kada pada 10 Agustus, juga diabaikan yang akhirnya menetapkan MDT-DT sebagai pasangan calon bupati terpilih.

Belakangan, Yohanes menyadari kekeliruannya kemudian menggelar pleno rekapitulasi suara ulang untuk menganulir kemenangan pasangan MDT-DT. Sebaliknya ia menetapkan pasangan Konco Ole Ate sebagai bupati terpilih. Sebelum pleno ulang, kasus ini sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK mengesahkan pasangan MDT-DT tetap sebagai bupati terpilih.

Akan tetapi menurut Petrus, kasus ini kemudian menyeret Ketua KPU Yohanes Bili Kii ke penjara setelah dugaan penggelebungan suara terbukti. “Sehingga putusan MK tersebut memang sudah final, tetapi tidak mengikat lagi,” katanya. Terkait hal itu, Menurut Dia,
TPDI segera menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera melantik pasangan Konco Ole Ate. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.