TNI Gagalkan Penyelundupan Calon TKI Ilegal dari Bandara El Tari

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara menggagalkan penyelundupan enam calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bandara El Tari Kupang, Senin (26/1) sore.

Mereka ditangkap saat akan naik Pesawat Lion Air tujuan Surabaya. Setelah diperiksa, mereka ternyata tidak memiliki kartu identitas, dan dokumen ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan BP3TKI.

Enam calon TKI ilegal itu yakni Maria Tebang Asa, 45 tahun, warga Desa Nonotbatab, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Luisa Bessie Nalema, 52 tahun, asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ester Bano, 24, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Tiga orang lainnya berasal dari Kabupaten Malaka yakni Yulius Seran, 24 tahun dan Paulus Nahar, 16 tahun, masing-masing berasal dari Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, dan Anita Luruk, warga Desa Loofoun, Kecamatan Malaka Barat.

Enam orang tersebut tergiur pergi ke Malaysia karena dijanjikan oleh calo tenaga kerja akan menerima upah sebesar Rp90.000 per hari untuk bekerja di perkebunan Kelapa Sawit.

Sesuai rencana, mereka akan ditampung di Surabaya sebelum diberangkatkan ke Kalimantan Barat menggunakan Kapal Motor Kirana. Dari sana baru diselundupkan ke Malaysia.n (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.