Tim Terpadu Mulai Kaji Penutupan TN Komodo

  • Whatsapp
Veranus Komodoensis

Jakarta–Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Tim yang dibentuk dari berbagai unsur di antaranya pemerintah daerah NTT, peneliti LIPI, LSM dan pemerintah pusat (Kementerian Pariwisata, Keuangan dan Kemenko) tersebut akan membuat prediksi masa depan mengelolaan TN Komodo sebagai kawasan ekslusif satwa penting bagi du nia internasional. Direktur Jenderal Konsevasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan tim ini akan bekerja dan melaporkan hasil kajian pada Juli mendatang.

“Timnya ini sudah bekerja tapi nanti akan dibuatkan surat keputusan dari menteri KLHK dan Juli nanti sudah ada keputusan kemungkinan ditutup atau tidak. Kalau pun ditutup sementara baru bisa dimulai Januari 2020 dan hanya Pulau Komodo,” jelasnya, Rabu (6/2) di Jakarta Pusat.

Penutupan dan pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah NTT konservasi TN Komodo mendesak dilakukan karena semakin terancamnya rantai makanan komodo serta menjaga komodo tetap dengan habitat liarnya.

“Ini bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya mendukung tujuan konservasi perlu segera dibahas antara pemerintah daerah, kabupaten Manggarai Barat, KSDAE KLHK, Kemenpar, Kemendagri serta Kemenkeu,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan dari data monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme pada 2017 populasi komodo 2.762 individu. Jumlah ini tersebar di pulau Rinca (1410), Komodo (1226), Padar (2), Gili Motang (54), Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa dan kerbau sebagai makanan komodo hanya 3900 individu dan kerbau 200 individu.

“Pada 2018 ditemukan satu individu komodo mati secara alamiah karena usia. Dan ancaman terhadap komodo karena masih ditemukannya perburuan rusa. Tapi saat ini sudah dibuatkan program breeding rusa di Kabupaten Bima untuk mengurangi perburuan ini,” tandasnya.

Pengelolaan TN Komodo berada di bawah kewenangan Ditjen KSDAE KLHK dan diatur dalam undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juga peraturan lainnya yaitu unang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi dan masukan dari pemprov, kabupaten dan pihak lainnya,” ungkapnya. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.