Tiga Lembaga Survei Hitung Cepat Pemilu di NTT

  • Whatsapp
Pemilu 2019

Kupang–Tiga lembaga survei akan melakukan survei jajak pendapat dan hitung cepat (Quick Count) Pemilu 2019 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga lembaga survei itu ialah Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Charta Politik Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia. Tiga lembaga survei tersebut sudah terdaftar di KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thomas Dohu mengatakan sesuai aturan KPU, lembaga survei baru bisa mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemunggutan suara di Indonesia barat berakhir.
“Jadi pemunggutan suara selesai jam 13.00, artinya hasil survei baru bisa dirilis pada pukul 15.00 WIB. Untuk NTT yang terletak di Indonesia tengah, hasil survei diumumkan pukul 16.00 Wita,” kata Thomas Dohu kepada lintasntt.com.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ‘Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat’. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.