Tiga Anggota KPU Sumba Barat Daya Dipecat

  • Whatsapp
Jimly Asshiddiqie/Foto: Kompas
Jimly Asshiddiqie/Foto: Kompas

KUPANG—LINTASNTT.COM: Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena dinilai melanggar kode etik saat proses tahapan pemilu kepala daerah setempat.

Dua dari tiga anggota KPU tersebut dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yakni  Marianus Lota Billya dan Oktavianus A Radjah, sedangkan Ketua KPU Yohanes Bili Kii yang diberhentikan oleh KPU Nusa Tenggara Timur pada 15 November lalu, dikuatkan oleh DKPP.

“DKPP menguatkan keputusan KPU NTT memberhentikan Ketua KPU Sumba Barat Daya,” seperti yang dikutip dari website DKPP, www.dkpp.go.ig, Minggu (1/12). Sidang pemecatan anggota KPU tersebut dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota Valina Subekti pada 29 November lalu.

KPU NTT memecat Ketua KPU Sumba Barat Daya karena terlibat tindak pidana selama perhelatan pimilu kada. Yohanes Bili Kii telah divonis 13 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Waikabubak, Sumba Barat.

Selain anggota KPU, DKPP juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumba Barat Daya Moses Gheda Bokol, juga terkait pelanggaran kode etik pemilu kada. Pengaduan mengenai pelanggaran kode etik pemilu kada ke DKPP disampaikan pasangan calon bupati Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Pasangan ini menduga anggota KPU bersama ketua panwaslu bersekongkol untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dengan cara menggelembungkan perolehan suara pasangan tersebut.

Mereka juga mengadukan proses rekapitulasi suara pemilu kada yang dinilai sangat aneh di Indonesia karena dilakukan di kantor polisi, bukan di Kantor KPU, yang akhirnya memenangkan pasangan calon bupati tertentu. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.