Tiga Anggota Brimob yang Setrum dan Aniaya PRT Mulai Diperiksa

  • Whatsapp
MD bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait
MD bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait

Kupang–Lintasntt.com: Tiga dari empat anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Timur diperiksa terkait kasus penganiyaan terhadap MD, 17, pembantu rumah tangga (PRT) yang dituduh mencuri batu akik dan perhiasan emas milik majikan.

Wakapolda NTT Komisaris Besar Sumartono mengatakan, tiga oknum Brimob tersebut diperiksa  secara intensif oleh Divisi Propam Polda. Sumartono mengatakan  pihaknya sangat serius menangani kasuspenganiayaan yang melibatkan anggota polisi tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran berat, maka akan diproses ke pidana umum, namun bila hanya sifatnya pelanggaran ringan, hukumannya disiplin dan kode etik,” kata Dia.

Ia mengatakan, korban juga telah divisum untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan. Sebagai pelindung pengayom seharusnya Dia (oknum Brimob) melindungi semua masyarakat termasuk juga korban MD.  “Jika majikan menuduh MD mencuri dan tidak ada bukti kuat ya tentu tidak boleh dipaksa kan,”kata Sumartono.

Kasus laporan pencuriannya tersebut lanjut Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.

Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Majikan MD bernama Heri Zakaria Kota, adalah dosen Universitas Nusa Cendana Kupang.

Menurut MD, ia disiksa menggunakan alat kejut milik Brimob. Penyiksaan yang dialami MD berlangsung selama 14 jam mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 02.00 dini hari. Selama itu ia diberi makan satu kali dan tidak diperbolehkan tidur.  “Mereka pukul saya di testa, badan dan disetrum di bagian tangan dan leher,” kata MD. (mi/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.