Tiga Aktivis PMKRI Kupang Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Tiga aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang ditangkap polisi saat menggelar unjuk rasa terkait penjualan aset PT Sagared di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (28/10).

Tiga aktivis itu ialah Sekjen PMKRI Ardianus Dandi, Koordinator Lapangan Adrianus Oswin Goleng dan anggota Jefry Bai.

Mereka ditangkap setelah sebelumnya terlibat aksi saling tunjuk dengan aparat keamanan yang tengah berjaga-jaga. Selanjutnya terjadi aksi saling dorong yang mengakibatkan gembok pintu gerbang rusak. Mereka juga terkena pukulan.

“Kami menunggu Kejati di depan pintu gerbang, tetapi polisi berusaha mengamankan Kejati,” Presiden Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kupang Marco Fani.

Karena tidak berhasil bertemu Kejati, suasana memanas hingga terjadi aksi saling dorong antar aktivis dan polisi yang mengakibatkan gembok gerbang rusak. “Polisi juga sempat melepaskan gas air mata,” ujarnya.

Namun setelah beberapa lama berada di kantor polisi, merek akhirnya diperbolehkan pulang. Sampai berita ini buat, tiga aktivis tersebut berada di Polda Nusa Tenggara Timur guna melaporkan dugaan pemukulan oleh polisi saat unjuk rasa berlangsung.

Kasih Penkum dan Humas Kejati NTT Shirley Manutede membenarkan unjuk rasa mahasiswa tersebut. “Mereka melakukan sedikit keributan,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.