Tersangka Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta Timur

  • Whatsapp
Ilustrasi Jeruji

Kupang–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap LL, tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp29 miliar.

LL yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, kontraktor pelaksana pembangunan Gedung NTT Fair.

LL ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ditangkap, LL didampingi kuasa hukum.

“Ditangkap jam 00.15 WIB setelah pengacara datang,” kata Kasi Penerangan Hukum, Kejati NTT Abdul Hakim

LL kemudian dibawa ke Kupang dengan pesawat dan tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 12.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer untuk diperiksa.

“Ditangkap karena kita curiga mau melarikan diri dan dua kali pemanggilan tidak dipenuhi,” ujarnya. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.