Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Semau dan Sikka Ditangkap

  • Whatsapp
Foto: Lintasntt.com

Kupang–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Dua nelayan itu yakni KK ditangkap di perairan Nangaraso, Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka dan YKB ditangkap di perairan Batu Hopong, Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

“Penangkapan ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga perairan NTT benar-benar bebas dari destructive fishing, khususnya penggunaan bahan peledak maupun bahan-bahan yang merusak lingkungan biota laut,” kata Wakil Direktur Ditpolairud Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) I Ketut Adnyana dalam keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/5).

Menurutnya, tersangka YKB ditahan di sel Ditpolairud Polda NTT, sedangkan KK ditahan di Polres Sikka.

Dua tersangka masing-masing diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikann dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Untuk tersangka YKB, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sampan, satu dayung, 21 ikan. “Motif tersangka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ialah biaya murah dengan hasil tangkapan yang sangat banyak,” ujarnya.

Sedangkan dari tersangka KK, disita alat bukti berupa satu perahu ketinting, 87 ekor ikan, dayung, masker selam, korek api, keranjang anyaman, dan bunde serokan ikan.

Kasi Sidik Ditpolairud Polda NTT Ajun Komisaris Andi Rahmat mengatakan penangkapan dua nelayan tersebut merupakan kasus penangkapan keempat selama Januari-Mei 2019. Tiga kasus sebelumnya terdiri dari dua kasus penangkapan penyu dan satu kasus pemboman ikan.

“Kasus pemboman ikan terjadi di Sumba Barat, pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan pemboman ikan, saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.