Surat Suara Pemilu 2019 Tanpa Foto Caleg

  • Whatsapp
ilustrasi/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Surat suara pemilu legislatif 2019 tanpa disertai foto caleg seperti pemilu sebelumnya.

“Foto caleg ditaruh di luar tempat pemunggutan suara (TPS), bukan di kertas suara,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat pertemuan bersama jajaran pemerintah Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (2/11/2018).

Zainudin mengatakan surat suara tanpa foto caleg usulan dari Komisi Pemilihan Umum saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR beberapa waktu lalu.

Selain itu jumlah pemilih di setiap TPS juga dikurangi menjadi 300-500 orang. Pada pemilu sebelumnya, pemilih per TPS mencapai 800 orang. Dengan demikian, perhitungan suara bisa selesai dalam waktu satu hari.

KPU memutuskan perhitungan suara di setiap TPS tidak lebih dari pukul 24.00 Wita. “Punggut hitung harus selesai dalam waktu satu hari,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.