Suami Sering Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Hakim PN Rote Ndao

  • Whatsapp
Hakim Tri
Hakim Tri

Jakarta—Lintasntt.com: Masih ingat kasus selingkuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Tri Harsono?

Hakim yang selingkuh bersama Karyawati, wanita yang bekerja kantor PN Rote Ndao itu sudah dipecat dalam sidang Majelis Kehoramtan Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.

Karyawati adalah istri sah Suyatno. Demikian juga Tri telah mempunyai istri dan anak. Meski sama-sama terikat tali pernikahan, cinta membutakan mata mereka dan perselingkuhan itu terjadi.

Saking jatuh cintanya, Tri rela memberikan barang-barang berharga kepada Karyawati. Mulai dari perabotan rumah tangga, alat elektronik rumah tangga hingga membantu membangun rumah Karyawati. Kisah cinta terlarang semakin menjadi pada Juli 2013. Tri dilaporkan oleh Suyanto, suami Karyawati.

“Pada Juli 2013, terlapor pernah menginap di satu kamar hotel dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ucap ketua majelis sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Tapi apesnya, suami Karyawati pernah memergoki keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Bahkan sang suami juga pernah memergoki sms antara Karyawati dengan hakim Tri menggunakan kata-kata sayang. “Terlapor juga pernah kepergok pelapor (suami Karyawati) sedang telepon bermesraan,” ucap Eman.

Dalam pemebalaannya, hakim Tri mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Hakim Tri juga sudah meminta maaf kepada Karyawati dan meminta maaf kepada istrinya. Dia mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

“Saya tidak akan ulangi lagi dan akan mengabdi menjadi hakim,” ujar Tri dalam pembelaan. Saat kasus perselingkuhan itu terjadi, suami selingkuhan hakim Tri pernah memergoki mereka berdua dan mengancam hakim Tri dengan sebilah parang.
“Bahwa suadara pelapor Suyatno (suami selingkuhan hakim Tri) pernah membawa parang ke PN Rote Ndao,” ucap ketua sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dalam pertimbangan itu dijelaskan, Suyatno membawa parang untuk mengancam hakim Tri karena kesal istrinya, Karyawati disetubuhi. Bahkan perbuatan zina itu dilakukan berkali-kali. Tapi ancaman Suyatno semacam tak dihiraukan.‎

Perselingkuhan terus terjadi, hampir setiap pulang kerja, Tri juga sering menjemput Karyawati untuk dibawa ke rumah dinasnya di Kabupaten Rotendao. Selama di rumah dinasnya, hakim Tri juga kerap kali melakukan hubungan badan.

Atas keterangan itu, ketua majelis Eman Suparman menyatakan perbuatan Tri tergolong pelanggaran berat. “Bahwa hakim harus menghindari sifat tercela dan menjaga perbuatannya,” ujar Eman. Diputuskan, Tri Hastono dipecat. (Sumber:Detik/Kindo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.