Stanis Tefa: Pengusaha di Kupang Bayar Gaji Buruh Rp300 Ribu Per Bulan

  • Whatsapp
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

Kupang–Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa mengatakan pihaknya menemukan pengusaha masih membayar gaji buruh jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Pemerintah daerah telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000 per bulan, namun di lapangan banyak pekerja diberi gaji paling rendah Rp300 ribu per bulan. Namun ada pengusaha yang membayar gaji buruh Rp500 ribu per bulan, Rp750 ribu per bulan, dan Rp800 ribu per bulan.

Padahal pekerja di daerah itu bekerja antara selama delapan jam per hari selama tujuh hari. “Minimnya gaji buruh karena pemerintah dan DPRD di daerah ini tidak berpihak kepada buruh,” katanya di Kupang, Sabtu (29/4).

Menurut Dia, tidak adanya keberpihakan kepada buruh ditunjukan antara lain tidak adanya alokasi anggaran pengawasan terhadap penerapan aturan UMP di dinas tenaga kerja mulai dari provinsi hingga kabupaten. DPRD yang memiliki hak budget, mestinya mengalokasikan anggaran pengawasan. “Kondisi seperti ini menunjukkan tidak ada kepedulian kepada buruh,” ujarnya.

Menurutnya upah buruh ideal sebesar Rp750 ribu per hari dengan memperhitungkan beban dan tanggungjawab kerja. Upah yang sangat rendah tersebut tidak sesuai nilai kebutuhan hidup layak.

Mantan anggota DPRD itu mengatakan para buruh yang bekerja di toko, biasa tinggal di toko tersebut sehingga setiap kegiatan yang tidak terkait dengan pekerjaannya juga dikerjakan seperti sebagai pembantu rumah tangga dengan upah dibawah Rp500 ribu per bulan atau tidak memenuhi standar layak hidup.

Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun tetapi tidak ada perbaikan sama sekali. Menurut Dia, jika pemerintah dan DPRD tegas, buruh bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka, terutama upah harus sesuai UMP. (sumber: mi/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.