SPS NTT kembali Mendata Media untuk Diserahkan ke Dewan Pers

  • Whatsapp
Herry Batileo/Foto: Seputar-ntt.com

Kupang–Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT kembali mendata perusahaan media yang beroperasi di daerah itu untuk diserahkan ke Dewan Pers.

“Pendataan ini kita lakukan setiap tahun dan akan dirilis dalam buku dewan pers yang diterbitkan tahun ini. Untuk itu saya menghimbau kepada semua rekan-rekan yang memiliki perusahaan pers untuk mendaftarkan perusahaannya,” kata Ketua SPS NTT, Herry Battileo kepada wartawan di Kupang, Kamis, (4/2/2016).

Herry merincikan, pada pendataan tahun sebelumnya ada 77 media di NTT, terdiri dari enam harian , 19 tabloid, 32 media online,  10 radio, dan 11 televisi,” jelasnya.

Pentingnya pendataan perusahaan pers ini jelas Herry Battileo, guna memastikan legalitas hukum perusahaan yang menerbitkan produk jurnalistik. Selain itu, untuk menjaga media tetap bekerja sesuai  kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Prinsip berimbang dan akurat itu harus menjadi tagline setiap media. Kita tidak bisa pungkiri bahwa dengan menjamurnya media di NTT akan memberi dampak bagi perkembangan dunia informasi sehingga harus didata dan dijaga supaya tidak keluar dari Undang-Undang Pers sebagai payung hukum perusahan pers tersebut,” ujarnya.

Untuk legal hukumnya sebuah perusahaan pers kata Herry, yang disarankan oleh Dewan Pers harus dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Bagi media yang sudah beroperasi dan masih menggunakan badan hukum CV atau Lembaga, diimbau segera menyesuaikan dengan ketentuan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Dewan Pers.

Ia mengatakan masih banyak perusahan pers, khususnya online yang belum terdaftar di Dewan Pers, sehingga perlu dilakukan pendataan kembali. Jika tidak terdaftar perusahaan pers, perusahaan tersebut itu tidak akan diakui oleh dewan pers. Kendalanya, jika muncul persoalan hukum, penyidik akan menggunakan KUHP untuk menjerat perusahaan pers tersebut. “Mereka (penyidik) tidak akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Menurut Dia, sebagian besar perusahaan pers di NTT telah mengambil formulir pendaftaran ke Dewan Pers. “Jika sudah terdaftar, baru diakui sebagai perusahaan pers,” katanya. (sumber: seputar-ntt.com, lensantt.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.