Sidang II DPRD Kota Kupang Tertunda Akibat Regulasi Baru

  • Whatsapp
Sekwan Kota Kupang, Adrianus Lusi /Foto: Ellya

Kupang—Pelaksanaan Sidang II dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 bakal tertunda.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Kupang, Adrianus Lusi Rabu (24/8).

Dia mengatakan adanya regulasi baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tentang Perangkat Daerah yang mengharuskan Pemerintah untuk membentuk Perda baru tentang Organisasi Perangkat Daerah untuk selanjutnya digunakan dalam pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2017.

“Saat ini pihak DPRD Kota Kupang masih menunggu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah dari Pemerintah. Sehingga jika Ranperda tersebut sudah diajukan, maka DPRD Kota Kupang juga akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal sidang pembahasan Perda tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku pembentukan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai penyesuaian organisasi perangkat daerah tersebut sangatlah penting, karena akan menjadi tolak ukur atas dasar pengalokasian APBD Tahun 2017 mendatang.

Terkait jadwal reses anggota dewan Kota Kupang dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis mereka di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Ia mengatakan paling lambat akan segera mulai dilaksanakan pada hari Jumat (25/8/ 2016). (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.