Sekali Lagi, Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang Masuk Kota Kupang

  • Whatsapp
Ilustrasi Pikap Angkut Penumpang

Kupang– Dinas Perhubungan tetap pada pendiriannya untuk tidak memperbolehkan pikap melakukan aktivitas sebagai mobil penumpang di wilayah Kota Kupang.

Apalagi izin mengangkut penumpang yang dikantongi mobil tersebut berasa dari daerah lain. Sesuai aturan yang berlaku di Kota Kupang, pikap hanya diperbolehkan untuk beroperasi sebagai mobil pengangkut barang.

“Pikap sebagai mobil penumpang di wilayah Kota Kupang, juga dinilai telah meromolkan kota dan menciptakan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Kupang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yogerens Leka beberapa waktu lalu.

Namun Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap memperbolehkan pikap beroperasi di Kota Kupang sebagai mobil pengangkut barang.

“Pikap dari luar daerah juga akan terus diawasi agar dalam beroperasi sebagai mobil pengangkut barang harus sesuai kapasitas angkut yang tertera di pengujian kendaraan bermotor atau kir mobil,” tandasnya.

Sesuai kir mobil, pikap hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang dengan berat badan maksimal
60 kilogram, ditambah dengan barang angkutan maksimal seberat 660 kilogram.

Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap masuk-keluar pikap di Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan NTT dan polisi melakukan operasi bersama selama satu minggu.

“Terkait adanya pernyataan Dinas Perhubungan Kota Kupang tidak berperikemanusiaan karena telah turunkan
sejumlah penumpang pikap di jalan, saya katakan itu tidak benar. Kami hanya menurunkan penumpang dengan jumlah barang sedikit dari pikap karena mereka bisa menggunakan jasa angkutan kota,” kata Dia. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.