Satu Calon Eks Terpidana Korupsi di NTT Masuk DCT

  • Whatsapp
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Hanya satu dari dua caleg eks terpidana korupsi di Nusa Tenggara Timur masuk daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2018.

Ketua KPU NTT Maryanti Adoe di Kupang, Kamis (20/9) mengatakan caleg eks terpidana korupsi yang masuk DCT tersebut ditetapkan oleh KPU Kbupaten Ende.

Hal itu sesuai edaran KPU RI Nomor 1.095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 yang dikeluarkan 19 September 2018.

Edaran itu terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materil terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai status mantan terpidana korupsi bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabipaten/Kota.

Ketentuan ini berlaku bagi calon wakil rakyat yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) kemudian dicoret KPU terkait status tidak memenuhi syarat (TMS).

Calon tersebut menggugat ke Bawaslu, dan gugatannya dikabulkan. Adapun gugatan calon eks terpidana korupsi di Ende tersebut dikabulkan oleh Bawaslu setempat. Dengan demikian, dia ditetapkan dalam DCT pemilu legislatif.

Ketentuan ini tidak berlaku pada calon yang dicoret KPU karena menyandang status eks terpidana korupsi, namun tidak mengajukan gugatan ke bawaslu, dan calon yang gugatannya ditolak Bawaslu.

Di Kota Kupang, ada satu calon eks terpidana korupsi yang dinyatakan TMS kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu Kota Kupang, namun tidak gugatannya ditolak. Calon tersebut tidak ditetapkan dalam DPT. “Karena gugatan calon ditolak Bawaslu, tidak bisa ditetapkan dalam DCT,” kata Maryanti. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.