Santri Korban Perkosaan Guru Ngaji Tertular Sakit Kelamin

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Temanggung–Lintasntt.com: Santri korban pelecehan seksual oleh seorang guru mengaji di Temanggung tertular penyakit kelamin yang diduga dari terdakwa. Kondisi itu membuat orangtua korban sedih. Terlebih lagi mereka kesulitan biaya pengobatan.

Orangtua salah satu korban asal Kendal mengaku tidak menduga terduga pelaku yang merupakan teman lamanya tega melecehkan putrinya. Padahal, sewaktu menitipkan putrinya untuk menjadi santri dengan niat baik.

Menurut dia, putrinya bahkan diduga tertular penyakit kelamin gonore (GO), atau kencing nanah setelah dilecehkan oleh terdakwa. Hal itu dia ketahui dari pemberitahuan dokter. Penyakit yang sama diduga diderita beberapa korban lain. “Saya tahu kalauĀ  anak saya tertular penyakit kelamin dari dokter saat visum di RSUD Temanggung. Padahal untuk biaya pengobatan saya tidak punya. Saya hanya buruh tani. Penghasilan tidak cukup untuk berobat,” tutur ayah seorang korban itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (13/1), sejumlah warga memberi dukungan moral. Mereka membentangkan berbagai spanduk dengan tulisan, antara lainĀ  ‘Kiai Bejat Hukum Berat’, ‘Kiai Cabul Potong Manuk’. “Kami minta terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan bejatnya. Perbuatannya sebagai ustaz sangat tidak pantas, mestinya memberi ilmu agama malah menodai santri,” ujar paman korban lainnya.

Jaksa penuntut umum Siti Mahanim mengatakan, persidangan untuk kasus asusila ini memasuki tahap kedua, yakni pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Semestinya ada tujuh saksi yang kami hadirkan tapi dua di antaranya tidak datang karena sakit. Enam orang merupakan saksi korban, sedangkan satu saksi adalah istri terdakwa. Sidang akan kami lanjutkan Kamis (16/1), dengan agenda masih meminta keterangan saksi korban,”kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku menyetubuhi dan melecehkan enam santrinya. Sebagian dari korban masih di bawah umur. Kasus ini terbongkar pada Oktober 2013. Kasus ini dijadikan dalam dua berkas terpisah untuk dua korban yang masih berusia 14 tahun. Untuk kasus yang menimpa empat korban lainnya masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan.

Salah satu korban menyertakan bukti kuat hasil visum et repertum No.06/155782/VRH/X/2013 dari RSUD Djojonegoro Temanggung tertanggal 18 Oktober 2013 yang ditandatangani dr Puji Indarti. Kesimpulannya, ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.

Lalu untuk korban lainnya dengan hasil visum et repertum No.05/155734/VRH/X/2013 dari RSUD Djojonegoro tertanggal 18 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Arya Prasiddha. Kesimpulannya, ada luka lama dan selaput dara korban robek akibat benda tumpul.

Modus terdakwa menyuruh santri membersihkan gudang di dekat pondok. Setelah korban masuk, dia pun ikut masuk dan mengunci pintu dari dalam. Ia lalu memerkosa para korban dengan bujuk rayu, ancaman, dan menggunakan dalil agama. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. (sumber: metrotvnews.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.