Saksi Pemohon Ungkap Anak di Bawah Umur Ikut Memilih

  • Whatsapp

JAKARTA–LINTASNTT.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutkan Perkara Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan oleh Esthon L Foenay dan Edmundus Tallo, Rabu (19/6).

Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan adanya pemilih di bawah umur demi membuktikan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya.

Johanis Mandeta yang hadir dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan selaku saksi Pemohon mengungkapkan bahwa di TPS 7 Bombow, Desa Kori ia melihat banyak anak di bawah umur yang masuk ke TPS dan mencoblos surat suara. Johanis mengaku memotret anak-anak di bawah umur yang mencoblos di TPS tersebut karena dirinya seorang wartawan. Namun, ketika memotret kejadian tersebut Johanis mengaku sempat ditegor oleh Ketua KPPS bernama Philipus Patilengga. Philipus mempertanyakan hak Johanis memotret di TPS tersebut.

Menurut keterangan Johanis, Philipus saat itu juga langsung menelepon salah satu anggota Panwascam Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa. Selanjutnya Johanis mengaku sempat dikepung preman yang dianggapnya telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengamankan kegiatan mobilisasi anak di bawah umur. Johanis pun kembali mengatakan polisi datang ke lokasi kejadian setelah ada yang melaporkan agar dirinya ditangkap.

Menurut pengakuan Johanis, Kapolsek Kodi Utara bernama Simon Mesa dan satu anggota polisi datang ke TKP bertanya pangkal masalahnya. Akhirnya kejadian itu berujung dengan dinyatakannya Johanis memiliki hak untuk memotret di TPS tersebut karena dirinya adalah wartawan.

Kesaksian serupa juga diungkapkan seorang anak berumur 13 tahun bernama Yohanes Rivaldi Mandeta yang tidak lain merupakan anak dari Johanis. “Saya bersama Bapak saya di TPS 07 Desa Kori. Bapak saya dikeroyok,” ujar Yohanes memulai keterangannya sembari menjawab pertanyaan hakim panel.

Meski dalam peraturan persidangan di MK anak di bawah umur tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang, namun Yohanes dipersilakan masuk karena terkait langsung dengan kesaksiannya. Yohanes juga mengatakan melihat dan menyaksikan sendiri Panwaslu Kecamatan Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa memberikan surat panggilan kepada sekitar belasan anak, termasuk kepada dirinya sendiri. Namun, Yohanes mengaku tidak memakai surat undangan tersebut untuk memilih meski ada empat orang anak di bawah umur lainnya yang ikut mencoblos. “Ada empat anak mencoblos. Saya berdiri di pintu TPS,” ujar Yohanes ketika ditanya Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dari mana dia tahu ada yang mencoblos.

Kesaksian mengenai adanya anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan juga disampaikan Martinus Jama Nuna. Ia mengatakan di TPS 2 Desa Mangganeipi ia melihat ada 10 anak di bawah umur yang dikoordinasi seseorang menuju TPS dengan menggunakan mobil. Selanjutnya Martinus mengaku anak-anak tersebut diberikan arahan oleh KPPS yntuk mencoblos Pasangan Calon No. 4. (foto dan naskah http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. KETUA MAHKAMA KONSTITUSI YG BARU CENDERUNG MELAKUKAN KOLUSI DAN NEPOTISME DENGAN KOLEGA2 YANG PERNAH BERJASA PADA DIRINYA. MAKA GAK SALAH KALAU SEMUA BUKTI LAPANGAN DIBAIKAN BEGITU SAJA.