RUU Sumber Daya Air untuk Kepentingan Umum

  • Whatsapp
Fary Djemy Francis/Foto: Gamaliel

Kupang–Komisi V DPR menggelar diskusi terfokus bersama akademisi untuk menyerap persoalan-persoalan daerah terkait pembahasaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air di Kupang, Jumat (31/3).

“Catatan penting dalam diskusi ini ialah air dikuasi oleh negara dan dimanfaatkan untuk rakyat banyak,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Francis kepada wartawan di sela-sela diskusi tersebut.

Read More

Catatan lain ialah pengelolaan air dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Apabila masih ada ruang, menurut Fary,
pengelolaan air diberikan kepada swasta, tetapi tetap dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.

Menurut Fary pengelolaan sumber daya air mesti memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup, serta memberikan perlakuan khusus bagi daerah-daerah tandus dan kering, seperti terkait dengan hak ulayat.

Di musim kemarau, warga di daerah itu menjual air tanah kepada warga lainnya dengan harga yang mahal hingga mencapai Rp70.000 per tengki ukuran 5.000 liter untuk jarak dekat, sedangkan untuk jarak jauh harga air
mencapai sekitar Rp120.000 per tengki ukuran 5.000 liter. Maraknya privatisasi air tersebut mengakibatkan harga air menjadi mahal.

Warga juga kerap menderita krisis air yang disebabkan kekeringan yang berlangsung selama delapan bulan. Krisis air juga mengakibatkan lahan pertanian tidak diolah sehingga mengancam persediaan bahan pangan di
masyarakat.

Menurutnya masukan yang diperoleh dari diskusi tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan dan pengusahaan air, sehingga akan dirumuskan peran pemerintah untuk mengatur air agar benar-benar bermanfaat bagi seluruh
warga. Fary mengatakan Komisi V akan merangkum hasil diskusi tersebut dan dibahas di Panitia Kerja (Panja) sebelum dibawa ke Badan Legislasi DPR. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.