Ribuan Warga TTU dan SBD Tuntut KPU Kembalikan Suara Fary Francis

  • Whatsapp
Gedung MK/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Lebih dari 4.000 pendukung calon anggota DPR RI 2019 Dapil NTT 2 Partai Gerindra, Fary Djemy Francis menandatangai surat pernyataan yang isinya menyebutkan mereka memilih caleg tersebut pada pemilu 17 April 2019.

Namun suara dukungan mereka diduga telah dialihkan oleh penyelenggara pemilu ke calon anggota legislatif lainnya.

Di Sumba Barat Daya (SBD) para pendukung yang menandatangani surat dukungan berasal dari 16 desa di Kecamatan Wewewa Timur. Begitu juga di Timor Tengah Utara (TTU), masyarakat yang menandatangani surat dukungan juga berasal dari 16 desa.

Surat pernyataan dukungan warga ditandatangani dan ditempeli materai, sudah diserahkan ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 10 Juli 2019 lalu.

Kasus dugaan penghilangan atau pengalihan suara tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 159-02-19-PHPU.DPR.DPD/XVII/2019. Surat pernyaaan itu menjadi salah satu dari 42 bukti pergeseran suara Fary Francis ke caleg DPR RI lainnya.

“Ada sebagian suara caleg DPR RI Fary Francis di Sumba Barat Daya  dan Timor Tengah Utara diterapkan di formulir C1, tetapi sebagian lagi tidak ada,” kata Kuasa Hukum Fary Francis, Antonius Ali di Kupang, Minggu (14/7).

Sidang lanjutan pengalihan suara ini dilanjutkan Selasa (16/7) dengan agenda mendengar keterangan termohon yakni KPU serta Bawaslu serta pihak terkait. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.