Rektor Undana Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp
Frederik Benu/Foto: gamaliel
Frederik Benu/Foto: gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Rektor Undana Kupang Frederik Benu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT Selasa (12/5) atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Agus Santoso mengatakan laporan disampaikan seorang Dosen Universitas PGRI Kupang bernama Lany Isabela Dwisyahri Koroh. “Laporannya sudah kami terima terkait pencemaran nama baik,” ujarnya kepada wartawan.

Kepada polisi menurut AKB Agus Santoso, Lany mengaku namanya dicemarkan oleh Frederik saat malam malam bersama dosen lainnya di salah satu restoran di Kupang. Kepada polisi, Lany yang kini menempuh pendidikan S3 di salah satu perguruan tinggi di Bali, mengaku menerima informasi dari salah seoarng guru besar Undana bernama Simon Sabon yang ketika itu makan malam bersama rektor.

“Berdasarkan pelacakan Densus 88 Polda NTT, nomor handphone yang menyebarkan pesan singkat bahwa Simon Sabon yang menghamili Linda adalah nomor pelapor,” kata Lany meniru ucapan Simon Sabun. Adapun Linda adalah mahasiswa di salah satu universitas di Kupang.

Menurut AKB Agus, laporan dugaan pencemaran nama baik dicatat dengan nomor Dasar LP/129/V/2015/spkt Polda NTT. Atas laporan itu, menurut Dia, pihaknya telah memanggil dan memeriksa saksi, termasuk saksi utama yang memberikan informasi itu yakni Simon Sabon. “Perkara ini masih diproses di Polda NTT,” katanya.

Rektor Undana Frederik Benu yang juga guru besar Fakultas Peternakan Undana tersebut saat ini masih bertugas di Australia sehingga belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.”Saya masih di Australia,” ujarnya ketika dihubungi wartawan lewat telepon. (gamaliel/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.