PT PKGD Segera Bangun Tambak Garam di Lahan Seluas 110 Hektare

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Indraguna (kanan) dan Adi Sutrisno Simanjuntak (kiri).

Kupang–PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) segera membangun tambak garam di lokasi hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut di Kabupaten Kupang.

Namun, areal tambak garam yang akan dibangun hanya seluas 110 hektare (ha) dari luas area HGU 3.720 ha.

Rencana pembangunan tambak itu disampaikan Kuasa Hukum PT PKGD Hendry Indraguna kepada wartawan dalam jumpa pers di Kuapng, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya Henry bersama tim kuasa hukum bersama masyarakat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kupang, Korinus Masneno di Oelamasi. Pertemuan itu membahas rencana pembangunan industri garam serta izin-izin yang dibutuhkan untuk pembangunan tambak garam tesebut.

Bahkan jika penerbitan izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang dipercepat, perusahaan sudah bisa segera beroperasi dan dijadwalkan mulai panen perdana garam pada Desember 2018. “Kami segera bangun tambak garam. Awalnya di Kelurahan Baba,” kata Henry Indraguna.

Dengan demikian, menurut Henry, perdebatan terkait pemanfataan HGU tidak perlukan lagi. Namun, ia minta masyarakat tidak diprovokasi, apalagi dilakukan oleh elite yang mengatasnamakan masyarakat.

“Ini yang kami harapkan dari kemarin, bisa duduk bersama dan cari solusi terbaik. Kami minta stop provokasi, jangan buat masalah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya pihak PKGD sudah menarik gugatan di PTUN Kupang agar pesoalan tentang HGU diselesaikan secara persuasif, namun pihak Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat dan PT GIN sebagai tergugat intervensi menolak.

Menurut Henry, Plt Bupati sudah nyatakan menerima semua investor untuk berinvestasi di daerah itu. Karena itu, Dia telah janji akan menandatangani semua surat izin yang dibutuhkan PT PKGD terkait pembangunan tambak dan pabril garam tersebut. “Setelah panen perdana, dan izin kami ditandatangani, maka kami akan perluas lokasi tambak garam,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.