PT PGGS akan Laporkan 8 Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Indraguna (kanan) dan Adi Sutrisno Simanjuntak (kiri).

Oelamasi–Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus meruncing.

Kuasa Hukum PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) Henry Indraguna telah menyiapkan delapan laporan dugaan tindak pidana yang akan didaftarkan ke pengadilan.

“Ada oknum yang menyebut perusahaan kami bodong. Dia mendalilkan maka harus dibuktikan, jika tidak, ini fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Henry kepada wartawan di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Rabu (10/10).

Namun, Hendri belum bersedia menyebutkan identitas oknum yang akan dilaporkan tersebut. “Sudah tersebar di media massa, ada seseorang yang kuasa,” ujar advokat dari Law Firm Henry Indraguna and Partner tersebut.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut masih terkait dengan sengketa HGU Garam seluas 3.720 hektare (ha) milik PT PGSS yang membentang sepanjang pesisir Teluk Kupang mulai dari Kecamatan Kupang Tengah sampai Kecamatan Sulamu. Total investasi PT PGGS mencapai Rp1,8 trilun.

Persoalan muncul karena sampai saat ini, pengurusan izin usaha, dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) berlarut-larut di instansi yang berhubungan dengan penerbitan izin tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kupang menerbitkan izin usaha industri kepada sebuah perusahaan bernama PT Garam Indo Nasional (GIN) seluas 304 hektare di dalam HGU garam milik PGGS. Bahkan perusahaan itu sudah melakukan panen perdana garam pada September 2018. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.