Prabowo dan Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks Ratna

  • Whatsapp
Foto: Dok Petrus Salestinus

Jakarta–Advokat dari Faksi, Harimau Jokowi dan TPDI melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10).

Laporan itu terkait kabar penyebaran ujaran kebencian melalui berita hoax terkait penganiayaan Ratna Sarumpet.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antarwarga.

Mereka minta Bareskrim Polri diminta segera memanggil Ratna Sarumpaet, Fadli Zon dan Prabowo Subianto dalam 1x 24 jamĀ  untuk dimintai keterangan guna menyelidiki apa motif mereka menyebar berita hoax di tengah rakyat Indonesia sedang menghadapi duka becana di NTB dan Sulawesi Tengah

Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas ‘Harimau Jokowi’ dan Advokat Peradi, Petrus SalestinusĀ minta Polri tidak boleh segan-segan melakukan upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasalnya mereka diduga telah secara bersama-sama membuat Informasi atau Laporan Palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP jo Pasal 45A Undang-Undang ITE.

Para advokat juga mengapresiasi langkah cepat Polri karena telah proaktif merespons keresahan masyarakat akibat berita hoax Ratna Sarumpaet tersebut, dengan membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet, Fadli Zon dan Prabowo Subianto karena diduga bersama-sama menyebarkan ujaran kebencian melalui berita hoax.

“Untuk itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk merespons dengan cepat menertibkan berita hoax yang beredar secara luas di tengah masyarakat karena berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat publik,” kata Petrus Salestinus lewat siaran pers, Rabu malam.

Menurutnya, bantahan dari Ratna Sarumpaet bahwa berita tentang penganiayaan atas dirinya yang menyebabkan wajahnya menjadi bengkak dan lebam adalah berita yang dibuat-buat alias bohong.

Unsur pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian antar warga masyarakat sudah terpenuhi, sehingga tugas penyidik adalah membuktikan kebenarannya dan membuktikan keterlibatan sebagai pelaku turut serta yaitu peran Prabowo Subianto dan Fadli Zon.

Menurut Petrus, Polri harus mengedepankan kepentingan publik, terkait dengan informasi elektronik yang begitu cepat merasuki pikiran dan perasaan masyarakat, terutama berita-berita yang tidak mengandung kebenaran tetapi dibuat seolah-olah benar-benar terjadi.

Dengan merekayasa keterlibatan tokoh-tokoh politik termasuk Capres Prabowo Subianto, sebagaimana dalam kasus Ratna Sarumpaet yang disebut-sebut dianiaya dan mendapat kunjungan Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon lantas tanpa chek and balancing mengecam Pemerintah seolah-olah Pemerintah kurang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara secara adil. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.