Polres Sumba Timur Gagalkan Pengiriman 50 Tenaga Kerja Ilegal ke Papua

  • Whatsapp
Ilustrasi: Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ Foto: Web

Waingapu—Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Intelkam Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengagalkan pengiriman calon tenaga kerja ilegal ke Provinsi Papua.

Saat pengerebekan di RT 02, RW 01, Kelurahan Temu, Kecamatan Haharu, tim menemukan 50 orang calon tenaga kerja yang berasal dari kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya, yang terdiri dari 43 laki-laki dan tujuh orang perempuan.

Read More

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan perekrutnya, SL (30), ke Kecamatan Lere, Kabupaten Jayapura, Papua untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit.

Menurut Jules, SL mengaku telah bekerja di Papua selama satu tahun dari Juli 2016. Saat diperiksa, SL tidak memiliki KTP. Ia hanya mengantongi surat keterangan penduduk. Di surat tersebut, SL beralamatkan di Kabupaten Sumba Tengah.

“Awalnya ia bekerja di PT Agro Lestari Timika selama tujuh bulan kemudian pindah ke Jayapura di PT Sinar Mas tempat ia bekerja sekarang,” tutur Jules kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2017).

SL, lanjut Jules, mengaku dipercaya untuk merekrut tenaga kerja di Pulau Sumba. Perusahaan menilai bahwa dirinya dalam bekerja mampu mengkoordinir teman-temannya.

Rencananya, ke-50 orang tersebut akan berangkat menuju Papua pada Kamis (23/7/2017) dengan menggunakan kapal laut KM Willis. Seluruh biaya keberangkatan ditanggung perusahaan.

Namun dari hasil pemeriksaan, SL tidak memiliki surat izin untuk merekrut tenaga kerja dari dinas terkait dan tidak memiliki surat perintah dari perusahaan untuk merekrut tenaga kerja.

Dalam pemeriksaanya, SL juga mengaku bahwa surat untuk merekrut tenaga kerja masih diurus di Dinas Tenaga Kerja NTT di Kupang, dengan melampirkan foto kopi KTP/Surat Keterangan Penduduk dari desa calon tenaker serta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa warganya akan bekerja di Papua.

Para calon pekerja yang direkrut tersebut dijanjikan SL akan bekerja dari pukul 07.00 sampai 14.00 Wita dengan upah minimum Rp 2.886.000 per bulan. Jika lembur, akan diberikan upah sampai Rp 111.000.

“Pada awalnya jumlah yang direkrut dan ditampung sebanyak 60, namun 10 orang lainnya sudah kembali ke daerah asal. SL dan para calon tenaga kerja tersebut kemudian diamankan tim gabungan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di unit Tipidter,” ucapnya. SL diduga melanggar pasal 2, UU No 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.