Polres Mabar Siapkan Gelar Perkara Dugaan Kesaksian Palsu

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Polres Manggarai Barat (Mabar) sedang menyiapkan gelar perkara kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang perkara tanah di pengadilan negeri setempat.

“Sementara kami akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menentukan dapat tidaknya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan menentukan tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Ridwan, Senin (21/10).

Menurutnya pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang sudah rampung. “Sementara kami siapkan bahan gelarnya,” tambahnya.

Saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu di pengadilan bernama Kanisius Daut dan Abraham A Hanta, dilaporkan oleh Sarifudin Daeng Siratang, warga Kabupaten Manggarai Barat.

Dugaan kesaksian palsu tersebut disampaikan pada sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Sarifudin Daeng Siratang melawan Charly Amenehung Utomo di pengadilan setempat. Keduanya bersaksi untuk Charly Amenehung Utomo

Menurut Sarifudin, keterangan yang disampaikan saksi tidak benar. Mereka menyebutkan ada surat jual beli tanah antara mendiang Haji Ahmad Daru yang adalah ayah dari Syarifudin Daeng dengan dengan Charly Amenehung Utomo.

Padahal lanjut Dia, mendiang ayahnya tidak pernah menjual tanah kepada Charly Amenehung Utomo. “Faktanya tidak pernah dibuatkan surat jual beli tanah,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.