Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Blokade Bandara Turelelo

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA–LINTASNTT.COM: Polisi menetapkan 15 tersangka kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur. Seluruh tersangka adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga dikerahkan oleh Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae.

“Mereka itu yang masukin mobil ke runaway,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12).

Menurut Yoga, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perbuatan mereka dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.

Dalam waktu dekat Yoga berencana meminta keterangan Kepala Satpol PP Ngada. Sedangkan untuk Bupati Ngada belum ada rencana pemanggilan, karena butuh izin dari Gubernur. “Lagi berproses, dari tahap ke tahap. Kita bekerja fakta, bukan katanya-katanya lagi. Kalau sudah jelas siapa-siapa, nanti diminta keterangan, nanti bertahap,” kata Yoga.

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menyuruh petugas Satpol PP memblokade Bandara Turelelo Soa, 21 Desember lalu, karena  tak kebagian tiket pesawat Merpati. Marianus merasa harus diprioritaskan karena ia seorang kepala daerah yang hendak menghadiri rapat. (Sumber: Metrotvnews.com/Satwika)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment