Polemik Taksi Online, Komisi V DPR Siap Revisi UU Angkutan Jalan

  • Whatsapp
Ketua Komisi V DPR Fary Francis Berkunjung ke Kabupaten Belu, NTT, Beberapa Waktu Lalu. Foto: Gamaliel

Kupang–Ketua Komisi V DPR RI Fary Francis menyayangkan polemik jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Angkutan berbasis aplikasi online tersebut yakni Uber dan Grab. “Komisi V prihatin dan menyayangkan polemik ini,” kata Fary kepada lintasntt.com, Rabu, 23 Maret 2016.

Read More

Komisi V mendesak pemerintah untuk secepatnya menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan standar pelayanan yang prima.

“Serta mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kepada seluruh penyedia jasa transportasi, termasuk yang berbasis online, diminta mematuhi ketentuan peraturan yang ada.

“Kemudian, berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur ini. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.