Polda NTT Terbitkan SP3 Kasus OTT Dugaan Pungli di Tenau

  • Whatsapp
Ilustrasi Pungli

Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli di Pelabuhan Tenau Kupang, yang disidik sejak 2017.

Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Heri Tri Mariyadi mengatakan berkas kasus tersebut enam kali bolak-balik antara jaksa dan penyidik.

“Jaksa meminta berkas perkara digabung antara pelaku dugaan pungli yang berstatus pegawai negeri dan orang umum, namun permintaan itu tidak dipenuhi penyidik,” ujarnya saat jumpa pers di Polda NTT, 30 Desember 2019.

Menurutnya, penyidik Polda NTT membagi berkas perkara dalam dua bagian yakni berkas perkara untuk pegawai negeri dari PT Pelni Cabang Kupang dan masyarakat umum.

Adapun berkas perkara untuk pelaku dugaan pungli dari masyarakat umum dihentikan lebih awal karena kekurangan bukti. “Sedangkan berkas perkara untuk pegawai negeri tidak boleh berdiri sendiri,” tambahnya.

Karena itu, tambah Dia, dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, direkomendasikan penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Seperti diberitakan, pada 20 September 2017, Polda NTT menetapkan delapan pegawai Pelni Cabang Kupang sebagai tersangka dalam kasus OTT pada 19 September 2017. Ketika itu, polisi melakukan OTT 11 pegawai di Pelabuhan Tenau Kupang bersama uang tunai sebesar Rp10 juta, kertas catatan, dan tally sheet barang. Mereka diduga mengutip uang dari penumpang kapal yang akan bertolak menuju Maluku.

Selanjutnya, polisi menangkap mantan Kepala PT Pelni Kupang berinsial A pada 2 Oktober 2017 dan ditahan karena dinilai turut bertanggungjawab atas dugaan pungli yang dilakukan bawahannya bersama sejumlah orang di pelabuhan.

Ketika itu, A disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.