Polda NTT Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp423 Miliar

  • Whatsapp
Ilustrasi/Sumber: emangbegitu.com
Ilustrasi/Sumber: emangbegitu.com

Kupang—Lintasntt.com: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur Lembaga Keuangan Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, 43, terkait penipuan berkedok investasi bodong, Selasa (17/3).

Niko menjalankan investasi bodong sejak 2008 di Larantuka, Flores Timur hingga berhasil meraup uang dari masyarakat sebesar Rp423 miliar sebelum buron pada 2013. Polisi menangkap Nikolaus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat pada 14 Maret lalu dan diterbangkan ke Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Agus Susanto mengatakan Niko ditahan karena melakukan tindak pidana perbankan. Niko menghimpun uang dari masyarakat dan menjanjikan membayar bunga sebesar 10%. “Nikolaus ditahan di Polda NTT,” ujarnya kepada wartawan.

Awalnya investasi ini berjalan lancar karena Nikolaus rutin membayar bunga simpanan nasabah yang tercatat berjumlah 16.155 orang. Akan tetapi di akhir 2013 tersebut ia mulai kewalahan sehingga melarikan diri.

Saat pemeriksaan, Nikolaus didampingi dua kuasa hukum yakni Lorens Mega Man dan Jou Hasyim Waimahing mengatakan sebanyak Rp3 miliar uang nasabah dipinjamkan kepada debitur dan sejumlah pengeluaran seperti membayar asuransi pada 2010 sebesar Rp1,5 miliar.

Dana juga digunakan membeli rumah seharga Rp100 miliar dan satu rumah lagi di Kupang seharga Rp350 juta, membangun kantor seharga Rp1 miliar, bangun dua hotel seharga Rp23 miliar, bangun rumah di Kupang seharga Rp600 juta, dan membeli tanah seharga Rp3 miliar. Dengan melaporkan kasus ini ke polisi, nasabah berharap uang mereka dikembalikan. (sumber: mediaindonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 comments

  1. wooow,,perilaku anda sangat kelewatan ,.Anda tidak melihat bagaimana masyarakat NTT berjuang utk mendapat 1 Rp… menipu rakyat …sekarang engkau menikmati hasilnya