Polda NTT Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online asal Oesapa dan Fontein

  • Whatsapp
Jumpa pers penangkapan mucikari prostitusi online /Foto: Lintasntt.com

Kupang–Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTT menangkap dua pria mucikari prostitusi online asal Kota Kupang.

Dua pria itu langsung ditetapkan sebagai tersangka yakni MD alias AB, 22 tahun, asal Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan dan YDP alias DD, 40 tahun, asal Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTT.

“Modus tersangka membuka aplikasi online menggunakan aplikasi MI Chat dengan foto wanita dan nama juga wanita, sehingga bagi konsumen yang punya juga aplikasi itu, setelah lihat foto akan menyapa dan menanyakan bokingan,” kata Kanit I Subdit IV Renakta Ajun Komisaris (AK) Tatang P Panjaitan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda NTT, Kamis (14/3).

Polisi juga meminta keterangan lima perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut yang seluruhnya warga Kota Kupang yakni HN, 18 tahun, dan MWH, 22 tahun, IML, 22 tahun, MB, 21 tahun, dan NP, 20 tahun. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.