Polda NTT Musnahkan 7.812 Botol Minuman Keras dan Narkoba

  • Whatsapp
Pemusnahan Minuman Keras dan Narkoba/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Polda NTT memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dan barang bukti direktorat narkoba sejak akhir 2016 sampai Agustus 2017.

Barang bukti ganja sabu-sabu dan obat terlarang dimusnakan dengan cara dibakar di halaman Polda NTT, Selasa (15/8), terdiri dari obat sumadril 1.430 butir, tramadol 539 butir, metadon cair 480 mililiter, valesambe 6 tablet. Selain itu ganja 12 paket, sabu-sabu dua paket kecil masing-masing 7 gram.

Sementara barang bukti minuman keras digilas menggunakan alat berat sebanyak 7.812 botol terdiri dari minuman keras golongan A sebanyak 6.132 botol, minuman keras golongan B sebanyak 1.680 botol. Barang bukti lainnya minuman keras lokal (sopi) sebanyak 2.049 liter.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut forkompimda NTT bersama pelajar dari sejumlah sekolah menengah atas (SMA).

Kapoda NTT Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan barang bukti tersebut diproduksi secara legal, namun disita karena beredar di Kota Kupang secara ilegal.

“Yang boleh menjual minuman keras adalah yang memiliki izin dan membayar pajak,” ujarnya saat memberikan sambutan sebelum kegaitan pemusnahan minuman keras.

Dia menyebutkan pada Senin (14/8) malam, satu pemuda Kota Kupang meninggal karena kemudian naik sepeda motor dan menabrak pohon. Setiap tahun, korban minuman keras di NTT mencapai ribuan orang. Mereka umumnya meninggal karena tabrakan di jalan raya setelah menggelar pesta miras.

“Ini masalah yang kita harus tangani bersama, bagaimana solusinya agar generasi muda kita jangan mati sia-sia karena pengaruh minuman keras,” katanya.

Dia juga minta polisi terus memperketat pintu-pintu masuk ke Nusa Tenggara Timur guna mencegah masuknya narkoba ke daerah itu antara lain pintu perlintasan RI-Timor Leste dan Pelabuhan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.

Menurutnya polisi pernah menangkap penyelundupan narkoba dari Timor Leste melewati pintu perlintasan Motaain di Kabupaten Belu sehingga pintu perlintasan dari luar negeri harus dijaga ketat. Dia juga mengingatkan peredaran narkoba juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu dalam rangka persaingan global.

“Kita harus kerja keras mencegah masuknya narkoba. Jangan sampai wilayah kita dianggap aman sehingga mereka bebas masuk,” kata Dia. (sumber: mi/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.