Polda NTT Gerebek Penampungan 52 TKI Ilegal

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan penampungan calon TKI ilegal di kantor PT Malindo Mitra Perkasa di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (30/1).

Rencananya para TKI tersebut akan diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Penggerebekan itu atas laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan calon TKI tersebut sejak satu pekan terakhir.

Saat diperiksa polisi, para calon tidak memiliki identitas terutama kartu tanda penduduk (KTP). Mereka kemudian diserahkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.

Para calon TKI berasal dari Kabupaten Kupang, Belu, dan Alor mengaku tertarik bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia karena tergiur cerita calo tenaga kerja yang menyebutkan mereka akan digaji tinggi.

Melinda Mause yang berasal dari Alor misalnya mengaku direktut oleh seorang wanita bernama Linda sejak 15 Januari lalu kemudian dibawa ke Kupang untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia. Akan tetapi ia juga mengaku tidak tahu berapa besar gaji yang akan diterima sebagai seorang pembantu rumah tangga di negara itu. “Saya tidak tahu akan diberi gaji berapa di Malaysia,” ujarnya.

Penggerebakan penampungan TKI dilakukan karena banyak perusahaan pengerah tenaga kerja mengirim TKI ke luar negeri secara ilegal. Selain itu identitas calon TKI juga dimanipulasi sehingga berdampak pada persoalan hukum di negara tempat mereka bekerja. Kasus pengiriman TKI Ilegal yang mencuat saat ini ialah ancaman hukuman mati terhadap TKI Walfrida Soik di Malaysia karena diduga membunuh majikannya. Walfrida akan divonis di pengadilan dalam beberapa hari mendatang. (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.