Kupang–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengagalkan pengiriman 426 batang kayu sonokeling ke Mojokerto, Jawa Timur.
Ratusan batang kayu tersebut dikemas dalam kontainer diangkut truk dengan nomor polisi L 9914 UQ,
ditemukan di gudang milik PT Pelindo III Kupang pada Minggu (14/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kayu tersebut ditahan karena diduga diambil lewat pembalakan liar dari kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole Mo’manu Aijao RTK 184 Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abaraham Abast yang dihubungi Selasa (16/10) mengatakan kayu diangkut dari Gudang CV Inrichi di Kefamenanu, ibu kota Timor Tengah Utara.
Namun menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar-Dalam Negeri (SATS-DN) diterbitkan Seksi Konservasi Wilayah II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT pada 8 Oktober 2018.
Rencananya kayu sonokeling diangkut dua truk, namun satu truk mogok saat dalam perjalanan menuju gudang. Sopir truk yang mogok bernama Yulius Bau juga sudah diperiksa polisi.
Sampai Selasa, polisi sudah memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam pengiriman kayu tersebut yakni pemilik kayu yang juga pimpinan CV Inrichi, Paskalis Usboko, pembeli kayu asal Mojoketo, Komang, serta Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Agustinus Krisjijantoro dan Polisi Hutan pada Bidang KSDA Wilayah I Melianariskus Banamtuan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Wilayah Timor Tengah Utara Stefanus Kono membenarkan ratusan batang kayu tersebut diangkut dari gudang CV Inrichi.
Stefanus menduga ratusan kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung. “Surat permintaan penyelidikan dikirim oleh konservasi sumber daya alam ke polisi, namun sebelum diselidiki polisi, konservasi sumber daya alam mengeluarkan surat izin pengangkutan,” kata Stefanus Kono. (gma)