Polda NTT Bekuk Bandar Besar Narkoba

  • Whatsapp
Ilustrasi Pengedar Narkoba/ Foto: Gamaliel

Kupang–Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membekuk F, 52 tahun yang diduga bandar besar narkoba jenis sabu.

F ditangkap setelah polisi menangkap C, 45 yang berperan sebagai kurir dan J, 30, yang berperan sebagai perantara. Operasi penangkapan dilakukan pada 7 Maret lalu, namun polisi baru mengumumkan ke publik, Senin (14/3).

Read More

Saat ditangkap, C membawa paket sabu seberat 0,1606 gram, sedangkan J membawa sabu 0,0972 gram, sedotan plastik, dan bong.

“F ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pengeledahan ditemukan paket besar sabu, sedotan plastik, alat bong, timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, dan 18 butir peluru kaliber 9 mm,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul KS dalam jumpa pers di Polda NTT, Senin pagi.

Sesuai pengakuan F kepada polisi, ia membeli sabu dari Surabaya pada 15 Januari 2016 sebanyak satu ons yang dikirim ke Kupang lewat jasa titipan kilat. Namun saat ditangkap, sabu tersebut tersisa 68 gram yang dipisahkan dalam dua paket.

“68 gram ini merupakan tangkapan besar di Kota Kupang selama ini,” ujarnya.

Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dnegan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal semumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.