Polda NTT-Bea Cukai Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, Satu Mahasiswi

  • Whatsapp
Tersangka Jaringan Narkoba Internasional/Foto: Gamaliel
Tersangka Jaringan Narkoba Internasional/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu, berhasil menangkap kurir dan pengedar sabu saat melintasi perbatasan RI-Timor Leste.

Mereka ditangkap bersama sabu jenis kristal seberat 4,3 kilogram dan sabu jenis Ice seberat 300 gram, tiga paspor, satu timbangan elektronik, mata uang dolar, dan dua tas rangsel.

Empat tersangka di antaranya ditangkap pada 25 Nopember 2014, dan satu tersangka lainnya ditangkap pada 14 Nopember 2014, namun barang bukti bersama tersangka baru diperlihatkan kepada wartawan di Polda NTT, Senin (8/12).

Empat tersangka yang ditangkap belakangan yakni OK, 30, warga negara Nigeria berperan sebagai pengedar dan empat kurir yakni S alias J, 21, mahasiswi sebuah universitas swasta asal Jakarta, ES, 29, pekerja restoran di Makau asal Lampung Timur, dan IM, 37, asal Jakarta. Sedangkan tersangka A, 44, perempuan asal Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.

“Para tersangka naik satu mobil travel dari Timor Leste tetapi ternyata tidak saling mengenal. Jadi sistem kerja jaringan ini sangat rapih,” kata Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya kepada wartawan.

Menurutnya para kurir menerima upah sebesar Rp20 juta jika berhasil membawa masuk narkoba dari Bangkok melewati Timor Leste ke Jakarta. Tersangka S, mahasiswi semester 9 misalnya, sempat melakukan survei jalur penyelundupan narkoba yang kemudian melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sejak Agustus sebelum terangkap.

S mengambil Sabu dari Bangkok. Ia naik pesawat dari Jakarta-Singapura-Bangkok, kemudian kembali lagi lewat Singapura ke Timor Leste dan melewat jalur darat ke Kupang. Dari Kupang naik kapal laut ke Surabaya kemudian dilanjutkan dengan travel ke Jagjakarta dan Jakarta.

Jalur lain yang dilewati S ialah naik pesawat Jakarta-Bali dilanjutkan ke ke Timor Leste untuk menjemput Sabu dan kembali mengikuti jalur penyelundupan perbatasan RI-Timor Leste. Adapun tersangka E yang bekerja sebagai pelayan restoran di Makau mengaku baru pertama kali bekerja sebagai kurir narkoba. “Saya didatangi orang Nigeria menawarkan membawa barang sampai ke Kupang dan dibayar Rp20 juta,” kata Endang Sunjaya meniru ucapan E.

Dari keterangan S dan E tersebut, polisi kemudian menangkap IM di Bukt Duri, Tebet, Jakarta Selatan dan OK ditangkap di Perum Azalea Gading Serpong. “Saat pengeledahan di rumah IM, polisi menemukan sabu jenis ice seberat 3 ons, timbangan elektronik dan bungkus plastik,” ujarnya.

Menurut Kapolda, IM mengaku sudah dua kali mengambil barang dan setiap pengambilan dibayar Rp10 juta. Ia juga mengaku kegiatannya atas suruhan J, warga Nigeria yang tinggal di Thailand. Sedangkan OK dikendalikan oleh P alias J, tersangka kasus heroin yang ditahan di salah satu rutan di Jakarta.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Atapupu, I Nyoman Ary Dharma mengatakan pihaknya sangat membutuhkan peralatan pendeteksian narkoba. Pasalnya penyelundupan narkoba dari Timor Leste ke Indonesia mulai meningkat.

“Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai sudah melakukan penangkapan sembilan kilogram narkoba,” ujarnya. Menurutnya tersangka dan barang bukti narkoba yang ditangkap, langsung diserahkan ke polisi.

Karena tidak tersedia peralatan pendeteksian narkoba, kata Dia, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara manual terhadap seluruh barang bawaan pelintas batas. “Kita gali dari penangkapan lainnya, serta informasi kemudian melakukan analisa kemudian kita terapkan,” kata Da.

Para terangka melanggar pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (sumber: Media Indonesia/Palce Amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.