Polairud Polda NTT Sita 200 Detonator dari Nelayan Sulsel

  • Whatsapp
Dua Personel Polairud Polda NTT Mengawal nelayan Sulawesi Selatan yang membawa Detonator ke Maumere, dan Nelayan NTB yang menangkap Lobster tanpa memiliki dokumen di perairan NTT/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Direktorat Polairud Polda NTT menyita 200 batang detonator  yang dibawa nelayan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Maumere, Kabupaten Sikka.

Pelaku berinsial SU, berprofesi sebagai nelayan asal Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

“Rencananya bahan peledak atau detonator ini akan dijual di Maumere untuk selanjutnya dirakit oleh nelayan setempat menjadi bom ikan,” kata Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum, Direktorat Polairud Polda NTT Ajun Komisaris Andi M Rahmad dalam jumpa pers, Kamis (5/9).

Dia menyebutkan pelaku ditangkap sejak 31 Agustus pukul 09.00 pagi di Jalan Anggrek, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sikka sebelum menjual bahan peledak tersebut.

Sesuai pengakuan SY kepada penyidik, kata Andi, penyelundupan bahan peledak dari Sulawesi ke Sikak baru baru dilakukan satu kali. “Tetapi kami tetap melakukan pendamalan,” tandasnya. SY juga menyebutkan bahan peledak itu diperoleh dari A yang beralamat di Pulau Selayar. Untuk menangkap A, Polairud Polda NTT berkoordinasi dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan.

Menurutnya satu detonator di Maumere dijual sebesar Rp135 ribu hingga Rp250 ribu. SY diduga melanggar pasal 1 ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pai dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

Pada kesempatan tersebut, penyidik juga memperlihatkan dua tersangka penangkapan lobster tanpa surat ijin di Teluk Kupang. Dua tersangka berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial GT, 43, dan B, 45.

GT ditangkap bersama kapal miliknya Kapal Motor Nelayan (KMN) Pengembara, dan S ditangkap bersama kapalnya, KMN Yuliani. Penangkapan dilakukan sejak 13 Agustus 2019.

Dari tangan kedunya polisi menyita lobster sebanyak 606 kilogram terdiri dari 301 kilogram di kapal Pengembara, dan 305 kilogram di kapal Yuliani. Barang bukti tersebut telah dilelang seharga Rp112,9 juta

“Lobster yang ditangkap jenis batik, batu, dan bambu rencananya dijual di pasar di Kota Kupang tetapi kami sudah sisahkan sampel untuk persidangan,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.