Petani NTT Budidaya Kelor Berstandar Internasional

  • Whatsapp
Foto bersama seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang produksi dan penjualan kelor (moringa oleifera Lam). lintasntt.com

Kupang–Delapan  petani dari berbagai desa di Kabupaten Kupang, NTT menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang produksi dan penjualan kelor (moringa oleifera Lam) bersama PT Moringa Organik Indonesia (MOI), Selasa (5/2).

Penandatangan MoU berlangsung di Graha Kelor Jalan Piet Tallo, Kupang juga dihadiri Denis Jaenicke dari  Ceres, Jerman dan pengusaha Indonesia berdomisili di New Jersey, Amerika Serikat Irwan Rusli.

Pemilik Moringa Organik Indonesia Dudi Krisnadi menyebutkan delapan petani tersebut telah memenuhi standar operasional budidaya dan pengolahan kelor internasional. “Kami menandatangi pembelian 500 kilogram daun kering kelor per petani per bulan seharga Rp50 ribu per kilogram,” kata Dudi kepada wartawan di sela-sela acara penandatangan MoU tersebut.

Dengan demikian, setiap bulan delapan petani memasok minimal empat ton daun kering kelor yang akan dioleh menjadi berbagai produk di Graha Kelor tersebut, antara lain teh celup, mi, cokelat, puding, sabun, sampo, dan odol gigi.

Kendati telah memenuhi standar internasional, menurut Dudi, NTT belum dapat mengekpor kelor lantaran produksi yang masih terbatas. Untuk kebutuhan ekspor, produksi daun kering kelor minimal 20 ton.

Untuk memastikan budidaya kelor sesuai standar yang ditentukan, pihak Ceres dari Jerman melakukan pemeriksaan ke lapangan. Mereka mengambil sampel tanah dan kelor untuk selanjutnya diperiksa di laboratorum.

Menurut Denis Jaenicke, kelor harus bebas dari bahan kimia. Jika tanah tempat budidaya terkontaminasi bahan kimia, kelor tidak disarankan ditanam di lokasi tersebut. “Kalau ada penyemprotan tanaman dengan pestisida di sekitar lokasi penanaman keloar harus dipastikan pestisida tidak terbawa angin sampai ke tanaman kelor,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.