Perusahaan Garam di Kabupaten Kupang Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT PKGD Hendry Indraguna memperlihatkan foto-foto aktivitas panen garam di salah satu perusahaan garam yang beroperasi di area hak guna usaha (HGU) milik PT PKGD. Foto: Lintasntt.com

Kupang–Perusahaan garam yang menduduki dan beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) siap-siap menghadapi gugatan pidana.

Kuasa Hukum PT PKGD Hendry Indraguna menduga perusahaan yang telah membangun tambak dan memproduksi garam di area HGU seluas 3.720 hektareĀ  milik PT PKGD tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan, yakni izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, dan izin lokasi.

Read More

“Untuk menerbitkan Amdal harus ada izin lokasi. Karena itu kami menduga perusahaan yang menguasai lahan HGU kami tidak punya izin-izin itu, ” kata Hendry Indraguna kepada wartawan seusai sidang sengketa HGU Garam di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, Selasa (23/10/2018).

Perusahaan harus mengantongi izin-izin tersebut sebelum melakukan aktivitas di lapangan, apalagi diketahui ada penerbitan izin usaha industri (IUI) kepada salah satu perusahaan garam.

“Tidak ada izin amdal kok, bisa keluar IUI. Lompat dari izin prinsip langsung ke IUI,” kata Hendry yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Henry Indraguna and Partners tersebut.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari penerbitan IUI dilakukan pada 2 Juli 2018, sedangkan pada 6 Juli 2018, perusahaan menerbitkan surat undangan untuk panen perdana garam pada 10 Juli 2018. Kegiatan panen perdana garam dihadiri gubernur dan sejumlah pejabat dari pemerintah provinsi dan Kabupaten Kupang.

“Bagaimana cara produksi garam secepat itu. Kami juga membaca link media yang menyebutkan ada pejabat yang tidak berani keluarkan izin kajian amdal perusahaan itu. Karena itu, patut diduga perusahaan itu belum memiliki amdal,” tegas Hendry.

Ancaman Pidana

Dia mengingatkan kegiatan produksi garam yang dilakukan tanpa izin terancam pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan itu disebutkan di dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selanjutnya jika kegiatan produksi garam tanpa izin lingkungan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denga paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Hal itu diatur dalam pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009. Adapun sanksi pidana bagi kegiatan produksi garam tanpa izin pengelolaan seperti diatur dalam pasal 75A UU Nomor 1 Tahun 2014 diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurutnya perusahaan yang beroperasi di HGU garam milik PT PKGD, terlibat mafia perizinan bersama pihak lain di Kabupaten Kupang. “Ini perbuatan pidana, dan saya minta kejaksaan, KPK, dan Polri melakukan tindakan tegas. Jangan menutup mata terhadap persoalan di sana,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.