Peredaran Biskuit Isi Ganja di Lapas Penfui Terungkap

  • Whatsapp
Ilustrasi Tersangka Narkoba/Foto: gamaliel
Ilustrasi Tersangka Narkoba/Foto: gamaliel

Kupang–Lintasntt.com: Polisi berhasil mengungkap peredaran ganja dalam bungkusan biskuit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IA Penfui Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melakukan pengintaian selama dua pekan.

Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Kumbul KS di Kupang, Kamis (22/10) mengatakan peredaran ganja dalam LP terungkap setelah polisi menangkap WS, 28, narapiada kasus narkotika yang tertangkap sedang mengisap ganja.

Dari WS, polisi kemudian menangkap R, narapidana narkotika lainnya yang diketahui memiliki 35 plastik bening masing-masing berisi ganja yang disimpan dalam bungkusan biskuit. Penangkapan tersebut dilakukan sejak Senin (19/10).

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian menangkap R, 48. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok ganja ke Lapas tersebut.

“Sesuai hasil penyelidikan, polisi mengetahui ganja diselundupkan ke dalam lapas dengan cara dimasukan ke dalam plastik pembungkus biskuit,” ujarnya.

Sedangkan kedua narapidana bersama barang bukti ganja, biskuit, dan ponsel dibawa ke Polda NTT untuk diperiksa. Adapun R diduga kuat mengendalikan peredaran ganja di LP tersebut dan sudah berlangsung lama, namun baru terungkap.

Sesuai catatan polisi, R adalah pemain lama. Ia ditangkap pada Maret 2012 dalam kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA. Namun pada November 2012, ia kedapatan memiliki satu paket ganja dan dihukum lima tahun penjara.

R melanggar Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (sumber: mi/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.